![]() |
| Dokumen foto paparan Kejari Batubara atas penetapan tersangka sekaligus penahanan kedua tersangka. (MOL/IntelKjriBtbra) |
BATUBARA | Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menahan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Kadis Perkim dan LH) berinisial LA, Jumat (1/8/2025).
Hal itu dibenarkan Kajari Batubara Diky Oktavia melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Oppon B Siregar.
Selain tersangka LA, Kejari Batubara juga menahan IS, Bendahara Pengeluaran Dinas Perkim dan LH Kabupaten Batubara.
Dua tersangka itu ditahan terkait pengelolaan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp665 juta.
Setelah mengenakan rompi berwarna orange, dua tersangka kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhanruku untuk 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-03 untuk LA dan Prin-04 untuk IS.
Dua tersangka itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Lain
Saat dikonfirmasi lewat pesan teks, juru bicara Kejari Batubara itu mengatakan, pihaknya masih terus menyidik perkaranya.
“Sampai sejauh ini masih dua orang ini yang ditetapkan sebagai tersangka kecuali kemudian ada petunjuk baru soal aliran dana ke pihak lain," kata mantan Kasintel Kejari Belawan , itu.
Oppo. ihaknya komit dalam menuntaskan perkara dimaksud. "Masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara ini diimbau untuk bekerja sama demi kelancaran proses penyidikan,” pungkas mantan Kasi Intel Kejari Belawan itu. (ROBERTS)

